Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Siti Rohmah • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:35 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

“Ada indikasi dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Atas dasar itu, KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana tersebut.

“Yang didalami adalah maksud dan tujuan aliran dana itu, serta bagaimana proses dan mekanismenya bisa terjadi,” ujar Budi.

Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut mengalir ke institusi PBNU, Budi menegaskan bahwa penyelidikan sementara masih berfokus pada Aizzudin secara pribadi.

“Untuk saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan secara personal,” katanya menekankan.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah meningkatkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dikenai pencegahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain proses hukum di KPK, persoalan kuota haji juga sempat menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara seimbang 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #korupsi kuota haji #Aizzudin Abdurrahman #pbnu