RADARTUBAN - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, memberikan sanggahan terkait tudingan adanya aliran dana yang masuk ke dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantahan tersebut Aizzudin sampaikan setelah dirinya menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Saat memberikan keterangan setelah diperiksa, Aizzudin secara tegas membantah.
Selain membantah secara pribadi, Aizzudin pun memberikan kepastian bahwa secara organisasi, PBNU tidak pernah menerima kucuran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. “Enggak, enggak ada juga,” tegasnya kembali.
Aizzudin menyampaikan harapannya agar tidak ada satu pun pengurus PBNU yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baginya, persoalan hukum tersebut harus dijadikan sebagai sarana untuk melakukan evaluasi serta introspeksi bagi seluruh jajaran pengurus PBNU.
Aizzudin juga mendoakan agar hasilnya memberikan kemaslahatan dan menjadi titik balik untuk melakukan muhasabah demi kepentingan yang lebih luas, yakni umat, organisasi, serta bangsa dan negara.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal yang berbeda, Aizzudin menyebutkan bahwa pihak penyidik mencurigai adanya aliran sejumlah uang kepada Aizzudin dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi tersebut telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri lebih jauh mengenai maksud, tujuan, serta mekanisme dan proses terjadinya aliran uang tersebut.
Budi juga menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mengusut pihak-pihak yang berperan sebagai perantara bagi biro travel haji agar bisa mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan seluruh perantara serta tahapan aliran dana dari pihak biro travel kepada oknum-oknum yang ada di tubuh Kementerian Agama.
Perlu diketahui sebelumnya KPK telah mengumumkan secara resmi status tersangka bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat (9/1).
Pokok perkara ini bersumber dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji tahun 2024, di mana saat itu Yaqut masih memegang jabatan sebagai menteri.
Adapun tambahan kuota tersebut awalnya didapatkan Indonesia berkat upaya lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tujuan utama dari pemberian kuota tambahan tersebut untuk memperpendek durasi antrean jemaah haji reguler yang di beberapa wilayah Indonesia sudah melampaui masa tunggu 20 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya kuota tambahan tersebut tidak dibagikan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihak Kementerian Agama justru membagi rata kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan yang dikeluatkan tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan bahwa porsi haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari keseluruhan kuota nasional.
Sebagai dampak dari kebijakan itu, komposisi jemaah haji Indonesia tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus, detail pembagian kuota inilah yang sekarang menjadi sasaran utama penyidikan oleh tim penyidik KPK dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni