Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

QRIS di Warung Disorot Warganet, Benarkah Biaya Transaksi Seribu Dibolehkan oleh Bank Indonesia?

Alifah Nurlias Tanti • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi QRIS
Ilustrasi QRIS

RADARTUBAN - Belakangan ini, warganet ramai memperbincangkan soal adanya pungutan biaya administrasi saat bertransaksi menggunakan QRIS di warung UMKM.

Cerita ini mencuat setelah akun Threads @31oktzb mengunggah keluhannya. Dia mengaku dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000 ketika membeli bensin di sebuah warung kecil.

Dalam unggahannya, pengguna @31oktzb menyoroti kebijakan sebuah warung yang mengenakan biaya tambahan ketika ia membayar menggunakan QRIS.

Dia mempertanyakan alasan di balik adanya pungutan Rp1.000 tersebut, yang menurutnya cukup membingungkan karena transaksi digital biasanya dianggap lebih praktis dan tanpa biaya ekstra.

Cuitan tersebut sontak jadi bahan perbincangan hangat di jagat maya. Lebih dari seribu komentar berdatangan, menandakan betapa ramainya respons warganet.

Pendapat yang muncul pun beragam—ada yang menganggap biaya tambahan itu wajar sebagai bentuk dukungan bagi UMKM, namun tak sedikit pula yang menentangnya karena merasa merugikan konsumen.

Menariknya, respons warganet soal pungutan biaya ini cukup beragam. Ada yang menilai kebijakan tersebut tidak wajar. Seperti yang ditulis akun @_caani26**,

“Scam itu kak wkwk, aku juga punya QRIS bikin sendiri di GoPay Merchant, nggak ada potongan apapun.”

Namun, ada juga yang menganggap biaya tambahan itu bukan masalah besar.

Akun @fau_ba*** berkomentar, “Yang jawab pada drama semua. Duit sepele 500/1.000 aja jadi masalah awokwowk.”

Tak berhenti di situ, ada pula komentar lain yang mengungkap praktik serupa dengan nominal lebih besar.

Seperti ditulis akun @faf_fau*******:* “Mending seribu, di sini ada salah satu tempat makan, malah disuruh lebihkan Rp3.000. Kan konyol”

Di sisi lain, banyak warganet yang menegaskan bahwa biaya admin seharusnya bukan dibebankan kepada pembeli, melainkan menjadi tanggungan pemilik usaha.

Seperti yang ditulis akun kill_d.****: “Admin itu sebenarnya tanggungan yang punya usaha, bukan pelanggan. Dan biasanya yang kena admin itu transaksi Rp500 ribu ke atas.”

Menurut aturan resmi Bank Indonesia, pelaku UMKM tidak dibenarkan menarik biaya administrasi tambahan dari konsumen saat menggunakan QRIS.

Biaya yang ada berupa Merchant Discount Rate (MDR) hanya berlaku untuk merchant, bukan dibebankan ke pembeli

“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.”

Artinya, warung atau pelaku UMKM tidak boleh membebankan biaya admin tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS.

Biaya yang ada seharusnya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa, bukan pelanggan.

Ketentuan ini jelas menegaskan bahwa penjual, termasuk para merchant UMKM, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen ketika melakukan transaksi pembelian barang maupun jasa.

Dengan kata lain, setiap biaya yang muncul dari penggunaan QRIS seharusnya menjadi tanggungan pihak usaha, bukan dibebankan kepada pelanggan.

Mengacu pada ketentuan resmi di situs Bank Indonesia (bi.go.id), biaya MDR (Merchant Discount Rate) untuk UMKM hanya berlaku jika nilai transaksi pembayaran barang atau jasa melebihi Rp500.000.

Artinya, untuk transaksi dengan nominal Rp500.000 ke bawah, tidak ada biaya administrasi sama sekali alias tarif MDR sebesar 0 persen. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#qris #bi #warung umkm #UMKM #transaksi #biaya