RADARTUBAN - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberi penegasan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji periode 2023-2024.
Gus Yaqut sapaan akrabnya mengungkap bahwa kabar penetapan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK tersebut memberikan dampak psikologis yang besar bagi keluarganya.
Dia mengaku bahwa berita tersebut tidak hanya mengejutkan dirinya sendiri, melainkan juga istri serta anak-anaknya.
Mengutip dari pernyataan di media sosial ruang publik pada Kamis (15/1), Gus Yaqut menjelaskan bahwa dirinya berusaha memberi pemahaman secara bertahap kepada keluarga, terutama kepada anak-anaknya yang merasa syok.
Dia berupaya meyakinkan mereka dengan penuh hati-hati mengenai tuduhan yang dilayangkan KPK terkait polemik kuota haji tersebut.
Dirinya menegaskan kepada anak-anaknya bahwa keputusan yang diambilnya selaku pimpinan kementerian saat menjabat bukanlah kesalahan.
Dalam klaimnya, dia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak melakukan tindakan korupsi, terlebih lagi sampai mengambil uang para jemaah haji.
Landasan dari argumennya adalah bahwa seluruh tata kelola keuangan haji berada di bawah wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan kementerian secara langsung.
Dia meminta kepada anak anaknya agar tetap memiliki kesabaran dan menjaga kepercayaan kepada dirinya.
Dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi, tidak memakan dana jemaah, dan tidak bertindak zalim terhadap umat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Dia berpesan agar anak-anaknya tetap kuat dan meyakini bahwa langkah-langkah yang di ambil berada di jalur yang benar meskipun kini tengah menghadapi proses hukum di KPK.
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan status tersangka bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada Jumat (9/1).
Perkara hukum ini berakar pada distribusi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk periode musim haji tahun 2024, yang bertepatan dengan masa jabatan Yaqut sebagai menteri.
Penambahan kuota tersebut pada awalnya merupakan hasil negosiasi diplomatik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pihak Pemerintah Arab Saudi.
Dengan tujuan memperpendek durasi antrean jemaah haji reguler di Indonesia, yang di beberapa provinsi bahkan sudah melampaui 20 tahun masa tunggu.
Namun, yang menjadi masalah adalah pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan oleh Kementerian Agama untuk dibagi secara rata.
Yaitu masing-masing 10 ribu kursi bagi haji reguler dan 10 ribu kursi bagi haji khusus.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengamanatkan bahwa alokasi untuk haji khusus hanya diperbolehkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni