Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Waspada! BPOM Minta Nestlé Hentikan Sementara Distribusi dan Impor Formula Bayi Tertentu

Siti Rohmah • Jumat, 16 Januari 2026 | 06:10 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar.

RADARTUBAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta melakukan penangguhan importasi produk formula bayi tertentu.

Langkah ini diambil sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait potensi risiko keamanan pangan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan di Jakarta, Rabu, bahwa penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara dipicu adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Berdasarkan penelusuran data impor BPOM, terdapat dua bets produk formula bayi yang terdampak dan telah masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi (LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna.

Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.

Taruna menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus sakit di Indonesia yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk tersebut.

Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumen produk formula bayi merupakan kelompok yang sangat rentan.

Selain itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan secara sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Peringatan keamanan pangan global juga telah dikeluarkan oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait produk ini.

Taruna menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan senyawa berbahaya yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus.

Toksin ini bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih atau proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin cereulide dapat memicu gejala secara cepat, umumnya dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau terus-menerus, diare, serta kelesuan yang tidak wajar,” jelasnya.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk tersebut.

Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Taruna menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang telah disebutkan.

BPOM akan terus memperkuat pengawasan pre-market dan post-market, serta menjalin koordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Di akhir keterangannya, Taruna mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BPOM #badan pengawas obat dan makanan #swiss #bayi #nestle #formula bayi