RADARTUBAN - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Penghentian ini dilakukan berdasarkan gelar perkara khusus dengan prinsip keadilan restoratif setelah permohonan dari pelapor dan tersangka.
Tak lama setelah SP3 terbit pada Kamis sore (15/1), aktivis Eggi Sudjana langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani perawatan medis karena menderita kanker stadium 4.
Kuasa hukumnya, Elida Netty, mengungkapkan bahwa keberangkatan sempat tertunda akibat proses administratif panjang, termasuk koordinasi lintas instansi, sehingga tiket pesawat Eggi sempat hangus.
Pencabutan larangan imigrasi dilakukan segera setelah SP3 rampung, memungkinkan Eggi meninggalkan Indonesia Jumat kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan SP3 dikeluarkan demi keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum setelah semua syarat terpenuhi.
Pengajuan restorative justice diajukan sejak Senin (12/1), tapi baru selesai Kamis karena menunggu persetujuan dari pimpinan. Penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan.
Elida menyatakan Eggi merasa lega dan menyebut perdamaian ini melampaui sekadar maaf-maafan biasa.
Video ucapan terima kasih dari kuasa hukum Eggi juga beredar di media sosial. Kasus ini menandai babak baru polemik ijazah Jokowi yang sempat ramai. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni