Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jaksa Hadirkan Ahok dan Ignasius Jonan di Sidang Kasus Minyak Mentah Pertamina

Ika Nur Jannah • Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:35 WIB
Kolase foto Ahok dan Jonan
Kolase foto Ahok dan Jonan

RADARTUBAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ignasius Jonan sebagai saksi kunci dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Sidang ini diadakan pada Selasa (20/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait kasus yang menjerat anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Agung Riono Budisantoso menjelaskan, Ahok sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2018-2023 dan Ignasius Jonan sebagai eks Menteri ESDM 2016-2019 diminta mengungkapkan kondisi manajemen Pertamina saat membantu.

Mereka akan dimintai keterangan mengenai potensi pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah, termasuk tata kelola keseluruhan perusahaan.

Selain keduanya, JPU juga memanggil Arcandra Tahar, Widyati, dan Luvita Yuni untuk menggambarkan kronologi penyimpangan yang diperkirakan merugikan negara Rp 285 triliun.

Tetapi Ahok mengonfirmasi rencana perjalanan luar negeri mulai 17 sampai 26 Januari sehingga tak bisa hadir di sidang awal.

Meski begitu, ia menyatakan kesiapannya jika dipanggil ulang oleh JPU atau hakim.

Sebelumnya, Ahok sudah diperiksa Kejagung pada tahun 2025 terkait kasus serupa, di mana ia klaim pengetahuannya terbatas sebagai komisaris.

Kasus ini mencakup pengadaan terminal BBM Terminal kapal Merak yang tidak perlu, serta sewa tanpa izin usaha, bagian dari rangkaian kerugian negara melalui proyek terpisah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jpu #basuki tjahaja purnama #saksi kunci #ignasius jonan #korupsi tata kelola minyak mentah pt Pertamina #ahok