RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan program bantuan sosial (bansos) rutin pada periode awal tahun ini.
Terdapat dua jenis bantuan yang sangat dinantikan oleh kelompok masyarakat kurang mampu, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Merujuk pada mekanisme pendistribusian di tahun sebelumnya, penyaluran PKH dan BPNT akan dilakukan dalam empat tahapan.
Pembagiannya yaitu, Tahap I pada kurun Januari hingga Maret, Tahap II pada April sampai Juni, Tahap III pada Juli hingga September, dan Tahap IV atau fase terakhir pada Oktober sampai Desember.
Perlu diingat bahwa PKH akan dicairkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun kalender.
Di sisi lain, bantuan BPNT sebenarnya dialokasikan setiap bulan, namun proses penyalurannya dilakukan sekaligus per tiga bulan.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk saldo yang tersimpan di dalam kartu debit elektronik, yang khusus digunakan untuk menebus berbagai komoditas bahan pangan.
Besaran dana yang diterima dalam program PKH bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaatnya. Terdapat delapan klasifikasi penerima bantuan dengan rincian sebagai berikut:
1. Ibu Hamil: Total Rp 3.000.000 per tahun (atau Rp 750.000 setiap tahap pencairan).
2. Anak Usia Dini: Total Rp 3.000.000 per tahun (atau Rp 750.000 setiap tahap pencairan).
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD): Total Rp 900.000 per tahun (atau Rp 225.000 setiap tahap pencairan).
4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Total Rp 1.500.000 per tahun (atau Rp 375.000 setiap tahap pencairan).
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Total Rp 2.000.000 per tahun (atau Rp 500.000 setiap tahap pencairan).
6. Penyandang Disabilitas Berat: Total Rp 2.400.000 per tahun (atau Rp 600.000 setiap tahap pencairan).
7. Warga Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Total Rp 2.400.000 per tahun (atau Rp 600.000 setiap tahap pencairan).
8. Korban Pelanggaran HAM Berat: Total Rp 10.800.000 per tahun (atau Rp 2.700.000 setiap tahap pencairan).
Untuk penerima BPNT, jatah bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 200.000 setiap bulannya.
Dana BPNT juga punya batasan penggunaan, yakni hanya boleh dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti telur, beras, ataupun minyak goreng.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya dalam program BPNT maupun PKH, dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Lengkapi data wilayah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Tuliskan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP pada kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)".
Salin kembali kode captcha yang muncul pada layar ke kolom yang tersedia.
Tekan tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
Apabila nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai status peserta, jenis bantuan yang didapat, hingga progres penyalurannya.
Mekanisme Pengecekan Melalui Aplikasi Ponsel
Selain lewat situs web, pengecekan status bantuan juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi dengan urutan sebagai berikut:
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui App Store atau Google Play Store.
Bagi pengguna baru, pilih opsi "Buat Akun Baru" dan isi identitas diri secara lengkap, kemudian tentukan username serta kata sandi.
Masuk (login) menggunakan akun yang telah dibuat tersebut.
Pada tampilan utama aplikasi, cari dan klik menu "Cek Bansos".
Masukkan kembali data domisili berdasarkan KTP (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan) serta nama lengkap Anda.
Pilih "Cari Data", dan sistem akan segera memproses serta menampilkan hasil pencarian status bantuan Anda. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni