RADARTUBAN - Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Pengakuan tersebut disampaikan saat menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
“Noel mengakui menerima sekitar Rp 3 miliar,” ujarnya kepada wartawan di sela persidangan pembacaan surat dakwaan.
Ia menyatakan tidak keberatan dengan materi dakwaan yang disampaikan jaksa dan merasa hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim.
Secara prinsip, Noel mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya harus berani bertanggung jawab. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” katanya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat.
Selain uang tunai sebesar Rp 3,36 miliar, ia juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam dakwaan dijelaskan secara rinci pembagian keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa.
Noel disebut memperoleh Rp 70 juta. Fahrurozi menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta. Irvian memperoleh Rp 978,35 juta, sedangkan Supriadi menerima Rp 294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut turut diuntungkan, di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta, Ida Rochmawati Rp 652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.
Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni