RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meresmikan status hukum bagi beberapa orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah tim penyidik menyelenggarakan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, terdapat empat individu yang kini menyandang status tersangka, di mana salah satu di antaranya adalah Bupati Pati Sudewo.
Menurut keterangan dari seorang sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan pada Senin (20/1), disebutkan terdapat empat orang tersangka yang terdiri dari Bupati beserta rekan-rekannya.
Di sisi lain, Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa delapan orang yang sempat diamankan dalam rangkaian OTT tersebut telah sampai di Gedung Merah Putih KPK yang lokasinya berada di Jakarta Selatan pada Selasa (20/1) pagi hari.
Budi menjelaskan bahwa rombongan yang tiba di Jakarta terdiri dari Bupati Pati, dua orang camat, tiga orang kepala desa, dan dua orang calon perangkat desa.
Sampai saat ini, delapan orang tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK dalam kurun waktu ketentuan 1x24 jam.
KPK berencana akan memberikan pengumuman resmi mengenai status tersangka melalui sesi konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari ini.
Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan status hukum para pihak yang diamankan akan disampaikan segera setelah proses tersebut selesai.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dugaan kuat muncul bahwa uang tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi pada proses seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Terkait rincian jumlah pastinya, Budi menyatakan bahwa tim mengamankan uang rupiah dalam nilai miliaran, namun detail lengkapnya baru akan diungkapkan pada penjelasan berikutnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berfokus pada praktik jual beli jabatan, terutama untuk posisi di tingkat pemerintahan desa.
Beberapa posisi yang ditengarai menjadi objek transaksi ilegal ini antara lain jabatan kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa (sekdes).
Budi menambahkan bahwa kasus tersebut bersinggungan dengan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Pati selama proses pengisian jabatan di instansi pemerintahan desa.
Sebagai informasi latar belakang, KPK membekuk Bupati Pati Sudewo melalui OTT yang dilaksanakan di area Pati, Jawa Tengah, pada hari Senin (19/1).
Segera setelah penangkapan tersebut dilakukan, Sudewo sempat dibawa ke Mapolres Kudus setelah penangkapan tersebut dilakukan, untuk menjalani prosedur pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni