RADARTUBAN - Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengacara tersebut menyebut salah satu saksi mengakui menerima uang terkait proyek tersebut, memicu kritik tajam atas kredibilitas kesaksian.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam (19/1).
Pengacara Dody Abdulkadir menginterogasi Sutanto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar, yang tampak ragu saat ditanya soal kajian teknis perbandingan sistem operasi Windows, Mac OS, Chrome, dan Linux.
Sutanto mengonfirmasi adanya kajian awal, tapi mengaku tak paham detail harga yang menunjukkan Chrome OS lebih murah daripada Windows.
Tim hukum Nadiem menegaskan klien mereka terlibat langsung dalam keputusan pengadaan dan justru mendorong efisiensi biaya berdasarkan kajian teknis.
Mereka melengkapi motif Saksi yang termasuk menerima duit dari rekanan, sebagai upaya jaksa membangun narasi kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Pengacara juga membantah tuduhan Nadiem untung Rp 809 miliar, dengan bukti kekayaan pribadi justru merosot selama menjabat.
Sidang ini bagian dari kasus digitalisasi era pendidikan Nadiem, di mana jaksa menuding pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management sesuai kebutuhan, terutama di daerah 3T.
Nadiem sendiri pernah membantah surat Google terkait proyek tersebut, menambah dinamika kesepakatan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni