RADARTUBAN - Bank Indonesia (BI) membenarkan bahwa Juda Agung telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Deputi Gubernur BI kepada Presiden Republik Indonesia sejak 13 Januari 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, seiring dengan pengajuan pengunduran diri tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden.
“Sehubungan dengan kekosongan jabatan Deputi Gubernur, Gubernur Bank Indonesia telah mengusulkan calon kepada Presiden,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, tahap selanjutnya adalah Presiden mengajukan nama calon Deputi Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, sebelum akhirnya ditetapkan dan dilantik secara resmi.
Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ramdan menegaskan, meskipun terjadi kekosongan jabatan, Bank Indonesia tetap fokus menjalankan tugas utamanya, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Termasuk saat ini, Bank Indonesia tetap berfokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang hasil keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” kata Ramdan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Prasetyo, munculnya sejumlah nama calon bermula dari adanya surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Juda Agung.
“Berkaitan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, proses ini diawali dari surat pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengisian jabatan.
Pemerintah pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan.
Sebagai informasi, Juda Agung menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021, dan resmi mengucapkan sumpah jabatan pada 6 Januari 2022.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni