RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1)
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, khususnya yang beroperasi di wilayah-wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin PBPH pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas keseluruhan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata serta menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku. Semua ini dilakukan demi kepentingan sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni