Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa, Sita Rp 2,6 Miliar

Siti Rohmah • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:10 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, perkara korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menambahkan, usai ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam OTT itu, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

Dana tersebut disita dari para kepala desa yang berada di bawah penguasaan Sudewo dan diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #perangkat desa #Bupati Pati Sudewo #ott #pemerasan #Korupsi