Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Usai Terjaring OTT Perangkat Desa, KPK Bongkar Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap DJKA

M Robit Bilhaq • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:35 WIB

 

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaparkan peran dari Bupati Pati Sudewo, yang saat ini statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sudewo ditengarai telah menerima kucuran dana yang berhubungan dengan proyek tersebut pada masa jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk periode tahun 2019 hingga 2024.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Sudewo adalah bagian dari Komisi V DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Gerindra.

Budi menginformasikan kepada awak media pada Kamis (22/1) bahwa individu yang bersangkutan diduga kuat telah menerima sejumlah uang yang berasal dari proyek di lingkungan DJKA.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diterima saat Sudewo masih aktif bertugas di Komisi V DPR RI.

Berdasarkan mekanisme pengawasan di parlemen, Komisi V memang memiliki wewenang untuk bermitra dan mengawasi jalannya kebijakan di Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara yang melibatkan DJKA ini, kapasitas Sudewo adalah sebagai anggota komisi pengawas yang mana salah satu mitra kerjanya adalah instansi kementerian tersebut.

Pihak KPK menegaskan bahwa dugaan penerimaan dana ilegal ini bersinggungan langsung dengan otoritas dan fungsi kontrol yang melekat pada kedudukan Sudewo di parlemen saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan adalah kelanjutan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi senyap tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa yang terjadi pada Senin (19/1).

Asep mengonfirmasi pada Selasa (20/1) malam di Gedung Merah Putih KPK bahwa Sudewo memang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Menurut penjelasan Asep, operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK tersebut menjadi celah bagi pihak penyidik untuk memperluas penyelidikan ke kasus hukum lainnya yang melibatkan Sudewo, termasuk kasus suap proyek jalur kereta api.

Asep menekankan bahwa OTT yang dilakukan menjadi pintu pembuka yang kemudian pada hari yang sama langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan secara berbarengan.

Dengan adanya perkembangan terbaru, saat ini Sudewo harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan penerimaan suap pada proyek infrastruktur jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #DPR RI #DJKA #perangkat desa #Bupati Pati Sudewo #ott #pemerasan #suap #kemenhub