RADARTUBAN - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengatakan bahwa aktivitas impor Bahan Bakar Minyak masih menjadi kebutuhan pokok bagi PT Pertamina.
Penjelasan ini berkaitan erat dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh Arcandra saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/1) malam hari.
Arcandra menyatakan bahwa impor tetap diperlukan karena adanya selisih antara kapasitas kebutuhan kilang yang mencapai satu juta barel dengan jumlah produksi domestik pada masa itu yang hanya berkisar antara 700 ribu hingga 750 ribu barel.
Arcandra merinci bahwa seandainya seluruh produksi nasional yang berjumlah 700 ribu barel tersebut disalurkan sepenuhnya ke Pertamina, maka pertamina masih akan mengalami kekurangan pasokan sekitar 300 ribu barel yang harus dipenuhi melalui jalur impor.
Arcandra juga memberikan pengakuan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan laporan mengenai adanya kendala dalam praktik penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Orbit Terminal Merak oleh pihak PT Pertamina (Persero).
Pernyataan tersebut muncul saat Arcandra menerima pertanyaan dari tim pembela terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
Kuasa hukum tersebut, Patra M. Zein, menggali informasi mengenai peran Arcandra selama menduduki posisi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina pada rentang tahun 2016 hingga 2019.
Arcandra diingatkan mengenai kewajiban seorang komisaris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 108, yaitu melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pengurusan serta kebijakan perusahaan.
Saat Arcandra ditanya, apakah selama masa jabatannya pernah mendiskusikan atau menerima informasi mengenai masalah pada penyewaan terminal bahan bakar di Merak tersebut, Arcandra menegaskan bahwa seingat dirinya hal itu tidak pernah terjadi.
Arcandra juga mengaku tidak mengetahui atau tidak mengingat adanya isu tertentu yang menyangkut kebutuhan penyewaan tangki bahan bakar sebagai bagian dari aksi korporasi pada periode tersebut.
Sampai saat ini, Pihak Jaksa Penuntut Umum telah mendatangkan sebanyak 44 saksi ke dalam ruang sidang.
Patra M. Zein menggarisbawahi bahwa dari puluhan saksi yang telah memberikan keterangan, tidak ada satu pun individu yang menyatakan adanya kejanggalan atau masalah dalam proyek penyewaan terminal tersebut.
Setelah sidang berakhir Patra menjelaskan bahwa jawaban saksi sangat jelas menunjukkan tidak adanya informasi mengenai permasalahan pengadaan tangki di Merak selama periode 2016 sampai 2019.
Patra menambahkan bahwa Arcandra merupakan salah satu dari sekian banyak saksi yang diperiksa setelah sebelumnya penyidik memeriksa jajaran dari Pertamina pusat maupun Pertamina Patra Niaga. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama