RADARTUBAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak berkaitan dengan kunjungan kerja bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai. Secara garis besar, pertanyaan yang disampaikan penyidik lebih mendalami kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saat itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan sudah saya jelaskan secara rinci,” ujar Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dito menjelaskan, isu penyelenggaraan ibadah haji sempat muncul dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Arab Saudi yang berlangsung saat jamuan makan siang antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
“Kalau tidak salah, pembahasan itu terjadi dalam pertemuan makan siang antara Presiden Jokowi dan MBS,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak secara khusus membicarakan besaran kuota haji untuk Indonesia.
Menurutnya, tidak ada diskusi yang mengarah pada angka atau teknis pembagian kuota.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Yang saya ingat, MBS sangat senang dengan pertemuannya bersama Presiden Jokowi,” tuturnya.
Dito menambahkan, pertemuan bilateral itu lebih banyak membahas kerja sama strategis kedua negara, termasuk peluang investasi. Selain isu haji, terdapat pula pembicaraan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sektor lainnya.
“Pembahasannya luas. Ada investasi, ada juga soal IKN, jadi bukan hanya tentang haji. Saat itu suasana pertemuan sangat positif karena hubungan diplomatik kedua negara berjalan sangat baik,” ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa agenda kunjungan kerja pada umumnya ditentukan oleh pihak tuan rumah, termasuk sektor-sektor yang akan menjadi fokus pembahasan.
Oleh karena itu, ia tidak dapat memastikan apakah pertemuan tersebut sejak awal dirancang untuk membahas isu haji atau tidak.
“Biasanya agenda kunjungan ditentukan oleh tuan rumah. Bisa jadi memang tidak diarahkan secara khusus untuk membahas soal haji atau Kementerian Agama,” tambahnya.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.10 WIB.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun serta menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni