RADARTUBAN - Kabar baik datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal 2026.
Pemerintah memastikan penyaluran tiga program bantuan sosial tetap berlanjut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Namun demikian, masyarakat diingatkan untuk mencermati batas waktu penting pada 31 Januari 2026.
Tenggat ini menjadi penentu apakah bantuan dapat dicairkan atau justru berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara apabila tidak segera dimanfaatkan.
Mengacu pada informasi dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM yang sebelumnya khawatir saldo bansos tidak bisa dicairkan karena melewati akhir Desember 2025 kini dapat merasa lega.
Selama status bantuan di sistem SIKS-NG telah mencapai tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau SI (Standing Instruction), dana dipastikan masih dapat dicairkan pada Januari ini.
Meski begitu, pemerintah mengimbau agar KPM yang dananya sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) segera melakukan penarikan.
Hal ini penting untuk menghindari risiko dana dianggap tidak aktif oleh perbankan, yang dapat berujung pada pengembalian dana ke kas negara.
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Selama Empat Bulan
Untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan, Perum Bulog menyiapkan stok beras sebanyak 720.000 ton.
Program bantuan pangan ini menargetkan sekitar 18,27 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Penyaluran beras 10 kilogram akan dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga April 2026. Setiap penerima akan memperoleh undangan resmi melalui PT Pos Indonesia atau pemerintah desa setempat.
Masyarakat diminta memperhatikan jadwal pengambilan bantuan.
Jika dalam waktu lima hari setelah undangan diterima bantuan tidak diambil, maka beras tersebut berisiko dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Batas Aktivasi PIP, Orang Tua Diminta Waspada
Selain bansos reguler, pemerintah juga mengingatkan para orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar tidak melewatkan tenggat aktivasi rekening.
Siswa jenjang SD hingga SMA yang masuk dalam nominasi penerima PIP Tahun Anggaran 2025 wajib mengaktifkan rekening paling lambat 31 Januari 2026.
Apabila melewati batas waktu tersebut, bantuan pendidikan dengan nilai antara Rp 450.000 hingga Rp 1.800.000 terancam tidak dapat dicairkan.
Adapun langkah aktivasi rekening PIP yang perlu dilakukan adalah:
Mengecek status penerima melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Meminta surat keterangan aktivasi dari pihak sekolah.
Mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA, serta BSI untuk wilayah Aceh.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar aktif memantau status bantuan masing-masing dan tidak menunda proses administrasi perbankan.
Langkah cepat dan tepat akan memastikan hak atas bantuan sosial maupun bantuan pendidikan tidak hilang begitu saja.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama