RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait aktivitas kriminal siber di tanah air.
Hingga tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), akumulasi kerugian yang dialami masyarakat telah menyentuh angka Rp9,1 triliun.
Total nilai kerugian tersebut dihimpun dari 432.637 pengaduan yang masuk dari berbagai lapisan masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (22/1), Friderica menjelaskan bahwa dari Rp 9,1 triliun dana yang dilaporkan hilang, IASC telah berhasil melakukan pengamanan atau penyelamatan dana yang besarnya Rp 432 miliar.
Pejabat yang akrab dipanggil Kiki tersebut merinci bahwa sebaran laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah laporan yang mendominasi, yakni lebih dari 303.000 pengaduan, yang kemudian disusul oleh wilayah Sumatera dan daerah lainnya.
Kiki juga mengidentifikasi beragam jenis modus yang digunakan pelaku, mulai dari penipuan dalam transaksi belanja daring yang mencatat 73.000 laporan, panggilan telepon palsu, investasi bodong, penawaran lowongan kerja palsu, hingga penipuan bermodus pemberian hadiah.
Melihat fenomena penipuan yang berkembang sangat cepat tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK sangat mengapresiasi bantuan serta dukungan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana penipuan serta praktik pinjaman daring ilegal.
Namun, OJK juga mengakui adanya hambatan signifikan dalam menanggulangi masalah ini.
Kendala utama salah satunya yaitu volume pengaduan yang sangat tinggi, di mana Indonesia menerima sekitar 1.000 laporan per hari.
Angka tersebut dinilai tiga hingga empat kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan frekuensi laporan yang terjadi di negara-negara lain.
Kiki menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan otoritas luar negeri, jumlah laporan di negara lain biasanya hanya berkisar antara 150 hingga 400 pengaduan per hari.
Tingginya eskalasi kriminalitas ini diperparah oleh kendala waktu pelaporan.
Sekitar 80% dari korban baru melaporkan kejadian setelah lebih dari 12 jam sejak peristiwa terjadi. Padahal, secara teknis, uang hasil penipuan umumnya sudah dipindahkan atau keluar dari rekening korban dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Jeda waktu yang lama antara kejadian dan pelaporan ini menjadi variabel paling menentukan dalam keberhasilan upaya penyelamatan dana masyarakat.
Selain masalah waktu, pola pemindahan dana yang kian rumit juga menjadi tantangan besar bagi OJK.
Saat ini, uang hasil kejahatan tidak hanya berputar di lingkup perbankan saja, tetspi segera dipindahkan ke berbagai instrumen keuangan digital.
Dana tersebut dialihkan ke berbagai platform mulai dari aset kripto, dompet elektronik (e-wallet), emas digital, hingga platform belanja daring (e-commerce).
Kiki menegaskan bahwa situasi yang semakin kompleks ini mengharuskan adanya peningkatan kecepatan dalam prosedur pemblokiran yang terintegrasi lintas sistem, lintas pelaku industri, serta lintas sektoral. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama