RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik untuk menanggapi keluhan di lapangan terkait tekanan terhadap sekolah.
Pernyataan Nanik muncul saat koordinasi dengan koordinator wilayah dan kepala Satuan Pemberdayaan Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/1).
Seorang kepala SPPG di daerah tersebut mengeluh kesulitan mencapai sasaran penerima manfaat karena elit sekolah menolak program ini meskipun sudah dibantu Danramil dan Kapolsek.
Nanik menekankan, "Jika ada sekolah yang menolak MBG, misalnya karena siswanya dari keluarga mampu, itu tidak masalah."
BGN memastikan pelaksanaan MBG bersifat sukarela tanpa paksaan dari SPPG atau lembaga lain.
Nanik menolak menganggap bahwa menolak program berarti tidak mendukung kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan, sekolah yang dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya sendiri, sehingga keputusan itu sah.
Sebagai langkah selanjutnya, Nanik mendorong kepala SPPG mencari penerima manfaat lain seperti pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil menyusui, dan balita.
“Masih banyak yang membutuhkan MBG sementara mereka sangat membutuhkan,” ujarnya dikutip dari sumber kompas (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni