RADARTUBAN - Pemerintah menetapkan harga hewan hidup sekitar Rp 55 ribu per kilogram untuk menjamin harga daging sapi dan kerbau akan tetap stabil hingga Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan ini dibuat untuk memungkinkan para pedagang menjual daging dengan harga yang wajar, sehingga konsumen dapat menikmati daging tanpa khawatir tentang kenaikan harga selama bulan puasa.
Jika ada pelaku usaha penggemukan sapi atau kerbau yang menjual ke rumah potong dengan harga di atas Rp 55 ribu per kilogram, pemerintah menegaskan akan turun tangan dan mengambil langkah tegas.
Kebijakan ini dibuat agar harga tetap terkendali dan masyarakat bisa membeli daging dengan harga yang wajar.
Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk daging sapi dan kerbau sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Harga sapi hidup untuk produsen berkisar antara Rp 56 ribu dan Rp 58 ribu per kilogram.
Di sisi lain, daging sapi segar paha depan Rp 130 ribu per kilogram, paha belakang Rp 140 ribu per kilogram, daging paha depan beku Rp 105 ribu per kilogram, dan daging kerbau beku Rp 80 ribu per kilogram.
Terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, aturan ini dibuat agar harga daging tetap terjangkau dan masyarakat dapat membeli daging dengan lebih santai.
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga sapi hidup saat ini masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP), yakni Rp 55 ribu per kilogram, sementara HAP ditetapkan Rp 56 ribu per kilogram.
Ia menambahkan, jika ada dari 80 perusahaan pemegang kuota impor sapi dan kerbau bakalan yang kedapatan menjual di atas harga acuan, pemerintah tidak akan ragu mencabut izinnya.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi menjelang Ramadan dan Idulfitri di Jakarta.
Kamis, 22 Januari 2026, Ketua Umum JAPPDI, Asnawi, menyampaikan hasil rapat koordinasi di Kementerian Pertanian.
Diputuskan dalam pertemuan tersebut bahwa harga sapi hidup di feedlot akan ditetapkan pada Rp 55 ribu/kg.
Kesepakatan ini berlaku mulai hari itu hingga menjelang Idulfitri, dengan komitmen tidak akan ada kenaikan harga lagi.
Asnawi mengatakan bahwa jika pengusaha feedlot menjual sapi hidup dengan harga di atas Rp 55 ribu per kilogram, masyarakat atau pihak yang terkait dapat melaporkan dengan bukti dan data lengkap. Laporan tersebut kemudian dikirim ke Menteri Pertanian untuk diselidiki. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni