Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia, Ini Kata Yusril

Siti Rohmah • Senin, 26 Januari 2026 | 20:10 WIB
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra.

RADARTUBAN - Pemerintah menegaskan akan secara aktif menelusuri status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami perlu mengumpulkan data dan memastikan apakah yang bersangkutan benar menjadi anggota militer asing atau tidak, serta memastikan status kewarganegaraan mereka selama ini. Semua itu harus ada kepastian,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Apabila hasil penelusuran telah memberikan kejelasan hukum, Yusril menyatakan akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil langkah konkret sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan apabila terbukti memenuhi unsur yang diatur dalam hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kezia Syifa disebut sebagai WNI yang kini bergabung dengan militer Amerika Serikat.

Sementara itu, Muhammad Rio dikabarkan merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh yang kemudian bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah informasi terkait menyebar luas melalui media massa dan media sosial.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi dalam menyikapi informasi tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif dan akan tetap menjalankan kewajibannya untuk melakukan verifikasi.

Ia menekankan bahwa pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan penghapusan status kewarganegaraan seseorang.

Setiap keputusan harus didasarkan pada data yang akurat, teruji, dan diverifikasi melalui mekanisme resmi.

“Semua informasi harus diuji kebenarannya, diverifikasi, dan diputuskan berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi atau opini publik,” kata Yusril.

Sesuai dengan amanat undang-undang, pemerintah berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memastikan status kewarganegaraan Kezia Syifa dan Muhammad Rio melalui prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang berkembang di masyarakat,” pungkas Yusril.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#status kewarganegaraan #muhammad rio #Militer Asing #WNI #Kezia Syifa