RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KPK, Gus Alex tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, penyidik juga memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dikenakan pencegahan tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain menjadi perhatian KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni