RADARTUBAN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gagasan menempatkan Polri di bawah naungan kementerian.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian serta seluruh jajaran, bahwa saya menolak apabila kepolisian ditempatkan di bawah kementerian,” ujar Kapolri.
Menurut Listyo Sigit, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian.
Bahkan, ia menilai langkah tersebut dapat berdampak pada melemahnya negara serta posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman.
Kapolri berpandangan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan struktur yang paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden, kami dapat bergerak cepat ketika negara membutuhkan. Jika berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi ‘matahari kembar’ dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Pada awal rapat kerja, Kapolri juga menekankan bahwa secara struktural Polri memang lebih tepat berada di bawah Presiden, mengingat tantangan geografis dan demografis Indonesia yang sangat luas.
“Kita memiliki 17.380 pulau, dan jika dibentangkan, luas wilayah Indonesia setara dengan jarak dari London hingga Moskow,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai kepolisian membutuhkan fleksibilitas dan kewenangan langsung agar mampu menjalankan tugas secara maksimal dan responsif terhadap berbagai dinamika keamanan nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya wacana pembentukan kementerian yang menaungi Polri.
Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, konsep tersebut dianalogikan dengan struktur Kementerian Pertahanan yang membawahi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh gagasan itu masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan akhir.
“Semua gagasan tersebut belum bersifat final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” kata Yusril.
Ia juga menyebutkan bahwa di dalam komisi masih terdapat pandangan yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti sekarang, yakni berada langsung di bawah Presiden.
Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa keputusan terkait struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Hal itu karena pengaturan mengenai kepolisian telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun secara prinsip sudah termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni