RADARTUBAN - Immanuel Ebenezer yang lebih dikenal dengan sapaan Noel selaku Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memberikan peringatan terbuka yang diberikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Noel mengklaim bahwa dirinya telah mengantongi informasi sangat akurat yang mengindikasikan bahwa Purbaya berisiko menghadapi situasi hukum yang sama seperti yang sedang dialaminya saat ini.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Noel sesaat sebelum dirinya menghadiri persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Senin (26/1).
Noel saat ini sedang berada dalam proses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan prosedur pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel berpendapat bahwa pola yang menimpa dirinya terdapat kemiripan yang besar dengan situasi yang Noel anggap dapat mengancam posisi Menteri Keuangan.
Noel menyampaikan pesan agar Purbaya bersikap waspada karena menurut informasi berkategori A1 yang diterimanya, sang Menteri Keuangan berpotensi akan diperlakukan atau dikondisikan sebagaimana nasib Noel sekarang.
Selain itu, Noel menekankan bahwa ancaman tersebut sudah berada dalam jarak yang sangat dekat.
Dari hasil analisis yang dilaky Noel, risiko hukum itu muncul jika Purbaya dianggap menghalangi atau mengganggu kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Noel menyebutkan adanya kelompok yang tidak segan menggunakan segala macam cara demi memproteksi kepentingan mereka.
Noel juga menambahkan bahwa siapa pun yang dinilai menjadi ancaman akan mendapatkan serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu tersebut.
Mantan Kemenaker tersebut mengibaratkan bahwa jika ada pihak yang berani mengusik kesenangan para kelompok yang disebut sebagai bandit, maka mereka akan mengerahkan kekuatan untuk menyerang Purbaya.
Noel juga menyatakan rasa ibanya kepada Purbaya karena dianggap telah mengganggu sebuah perhelatan kepentingan pihak lain.
Perlu diketahui, Noel menerima dakwaan telah mendapatkan gratifikasi dengan nilai total Rp 3.365.000.000 terkait proses pengeluaran serta perpanjangan lisensi dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, Noel bersama dengan sepuluh orang terdakwa lainnya juga didakwa telah melakukan tindakan pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 6.522.360.000 dalam lingkup pengurusan sertifikasi yang sama.
Akibat tindakan yang dilakukannya, Noel telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni