RADARTUBAN - Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Langkah ini memicu tuduhan keras dari pelapor, Dokter Detektif (Doktif) atau dr Samira Farahnaz, yang menyatakan sebagai strategi yang sengaja untuk menghambat proses hukum.
Doktif menilai pengajuan praperadilan itu bagian dari rencana Richard untuk mengulur waktu, terutama setelah sebelumnya meminta menunda pemeriksaan polisi pada tanggal 19 Januari hingga (4/2), dengan alasan sakit.
Penundaan hingga tanggal 4 itu merupakan strategi yang akan diterapkan DRL untuk melakukan praperadilan, tegas Doktif saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/1).
Ia bahkan mempertimbangkan langkah serupa, meski masih berpikir-pikir.
“Berdasarkan pengalaman dari yang dilakukan DRL kemungkinan saya juga akan mengajukan praperadilan, tapi saya masih istikharah,” tambahnya. Yang dikutip dari sumber kompas.
Kuasa hukum Richard Lee, Jefry, membela gugatan itu sebagai hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk menguji prosedur penetapan status.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Andi Rahutomo juga mengonfirmasi hak Richard atas gugatan praperadilan. Saat ini, penyidik sedang menyiapkan dokumen dan bukti untuk sidang.
Richard menetapkan tersangka sejak (15/12), atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait produk dan perawatan kecantikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni