RADARTUBAN - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan petunjuk awal mengenai partai politik yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebut nama partai tersebut mengandung huruf “K”.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Noel itu belum bersedia merinci lebih jauh posisi huruf “K” tersebut, apakah berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.
“Sudah, itu dulu clue-nya,” ujar Noel saat ditemui sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia juga menegaskan belum akan mengungkap warna maupun identitas partai yang dimaksud. Selain partai politik, Noel turut menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam perkara yang menyeret namanya sebagai terdakwa.
Menurut Noel, ormas dan partai tersebut diduga menerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” kata dia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para korban yang diduga menjadi sasaran pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, serta Sri Enggarwati.
Jaksa merinci, aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para terdakwa dengan nominal yang berbeda-beda.
Noel disebut menerima Rp 70 juta. Fahrurozi menerima Rp 270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima Rp 652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing memperoleh Rp 326,12 juta. Irvian menerima Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi memperoleh Rp 294,06 juta.
Selain para terdakwa, sejumlah pihak lain juga diduga turut menikmati aliran dana, antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Sementara itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni