RADARTUBAN - Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono untuk mengisi jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sebelum rapat internal digelar, pimpinan Komisi XI terlebih dahulu mengadakan rapat pimpinan bersama para pimpinan Kelompok Fraksi (Poksi).
“Melalui proses musyawarah mufakat yang kemudian diformalkan dalam rapat internal Komisi XI, telah diputuskan bahwa Thomas Djiwandono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung yang mengundurkan diri,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, hasil keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh anggota DPR.
Terkait pertimbangan pemilihan Thomas, Misbakhun menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan figur yang dapat diterima oleh seluruh fraksi dan partai politik di DPR.
Selain itu, paparan Thomas dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sangat relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dalam memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
“Thomas memaparkan dengan sangat baik pentingnya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal agar saling menguatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut saya, ini merupakan isu yang sangat strategis dalam situasi saat ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Thomas Djiwandono merupakan kandidat terakhir yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung.
Sebelumnya, pada hari yang sama, uji kelayakan juga telah diikuti oleh Dicky Kartikoyono, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Sementara itu, pada Jumat (23/1), kandidat pertama, Solikin M. Juhro, yang menjabat sebagai Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, telah lebih dahulu menyelesaikan tahapan uji kelayakan.
Ketiga nama tersebut, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, sebelumnya diajukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Presiden RI pada 14 Januari 2026.
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/1), Perry Warjiyo menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan calon Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk pemenuhan persyaratan sebagai Anggota Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden RI menyampaikan usulan tiga calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan, sebagaimana diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Juda Agung secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni