RADARTUBAN – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari unsur DPR RI. Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1)
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat, yang langsung dijawab setuju secara serempak oleh para anggota DPR yang hadir.
Baca Juga: Golkar “Copot” Adies Kadir dari DPR, Imbas Pernyataan Kontroversial soal Tunjangan
Batalkan Calon Sebelumnya
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon.
Gantikan Arief Hidayat yang Purnatugas
Usai persetujuan diberikan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim Konstitusi.
Pencalonan Adies dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.
Baca Juga: Merokok Sambil Mengemudi Digugat ke MK, Pemohon Minta Aturan Pidana hingga Pencabutan SIM
Golkar Ajukan PAW Pimpinan DPR
Dengan disahkannya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR RI juga telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Komisi III Harap MK Kembali Berwibawa
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selaku pihak yang memproses pencalonan tersebut, menegaskan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi agar kembali menjalankan fungsi dan perannya secara optimal.
Ia menilai MK membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang mendalam, komprehensif, serta rekam jejak yang baik di bidang hukum.
“Dengan kualifikasi tersebut, yang bersangkutan diharapkan dapat menjadi figur penting dalam mengembalikan marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni