Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan, Ahli Tegaskan Direksi Boleh Menolak Permintaan Dokumen

Yudha Satria Aditama • Rabu, 28 Januari 2026 | 07:58 WIB

Ahli hukum UGM dan Unair menegaskan risalah RUPS bersifat rahasia dalam sidang gugatan Dahlan Iskan di PN Surabaya.
Ahli hukum UGM dan Unair menegaskan risalah RUPS bersifat rahasia dalam sidang gugatan Dahlan Iskan di PN Surabaya.

RADARTUBAN – Tiga ahli dihadirkan secara bersamaan dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga ahli tersebut yakni Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang dihadirkan pihak penggugat.

Serta dua ahli dari pihak direksi PT Jawa Pos.

Mereka adalah Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair).

Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS, bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang secara tegas diizinkan undang-undang.

Baca Juga: PT Jawa Pos Memenangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya, Gugatan Nany Widjaja Tidak Diterima

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memiliki kewenangan untuk tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain demi melindungi kepentingan perusahaan.

Terlebih, menurut Nindyo, apabila permintaan dokumen berasal dari pemegang saham yang memiliki riwayat menggugat perusahaan.

“Direksi dapat menolak memberikan salinan risalah RUPS apabila diketahui pemegang saham akan menggunakan dokumen tersebut untuk menggugat perseroan, karena hal itu justru berpotensi merugikan perseroan,” terang Nindyo saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman, dalam sidang, Selasa (27/1).

Nindyo menambahkan, pemegang saham memang dapat meminta dokumen kepada direksi, namun semata-mata untuk kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi.

“Orientasinya adalah kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa risalah RUPS sejatinya telah diberikan kepada para pemegang saham.

Apabila dokumen tersebut hilang akibat kelalaian pemegang saham sendiri, maka hal itu bukan menjadi kesalahan direksi maupun perseroan.

“Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat,” katanya.

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Dia menjelaskan bahwa pemegang saham yang dapat mengajukan gugatan terhadap direksi harus memiliki sedikitnya 10 persen saham.

Jika kepemilikan saham di bawah batas tersebut, seperti Dahlan Iskan yang memiliki 3,8 persen saham, maka secara hukum tidak memenuhi syarat.

“Pemegang saham dapat menggugat direksi atas nama perseroan apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal kepemilikan saham satu per sepuluh. Gugatan tersebut harus diajukan atas nama perseroan, bukan atas nama pribadi pemegang saham. Inilah yang disebut gugatan derivatif,” jelas Ghansham.

Selain itu, Ghansham menambahkan, pemegang saham juga dapat menggugat perusahaan apabila tindakan perseroan merugikan dirinya.

Namun, objek gugatan adalah perusahaan, bukan direksi, mengingat direksi dapat berganti sewaktu-waktu sehingga gugatan berpotensi menjadi kabur.

Baca Juga: Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos

Sementara itu, Bambang Sugeng Ariadi berpandangan bahwa hubungan hukum antara pemegang saham dan perseroan bersifat utang-piutang.

Atas dasar itu, menurutnya, pemegang saham berhak menuntut haknya kapan saja tanpa batas waktu.

“Hak berupa dokumen dapat dituntut kapan saja. Sepanjang tidak ada larangan, pemegang saham sah menuntut haknya,” ujar Bambang.

Namun, pandangan tersebut tidak disepakati oleh Prof. Nindyo maupun Ghansham. Keduanya menegaskan bahwa hak pemegang saham tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ketika sebuah PT didirikan, seluruh pemegang saham tunduk pada aturan hukum perseroan dan berkedudukan sebagai organ perseroan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menilai berdasarkan keterangan para ahli, pemegang saham tetap memiliki hak untuk meminta dan memperoleh dokumen RUPS tanpa pembatasan.

“Sebenarnya sederhana, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa terkesan takut memberikan dokumen tersebut, padahal itu adalah hak pemegang saham,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan ahli dari kedua belah pihak demi menjaga keberimbangan.

Menurutnya, pendapat ahli yang dihadirkan penggugat tidak mampu membantah keterangan dua ahli dari PT Jawa Pos, bahkan sebaliknya berhasil dibantah.

“Ahli penggugat menyatakan hubungan pemegang saham dan perseroan adalah utang-piutang. Pendapat ini dibantah ahli PT Jawa Pos bahwa sejak PT didirikan, pemegang saham menjadi organ perseroan, sehingga dasar hukumnya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan hubungan utang-piutang,” ujar Sajogo.

Dia juga menyebut Dahlan Iskan kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos, salah satunya melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya yang telah ditolak majelis hakim.

“Tindakan direksi semata-mata untuk melindungi kepentingan perseroan. Ini merupakan upaya mencegah kesewenang-wenangan pemegang saham minoritas, yang oleh Prof. Nindyo disebut sebagai minority shareholder syndicate, yakni sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya dapat mengganggu kinerja perseroan,” pungkas Sajogo. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Dahlan Iskan #saham #ugm #sidang #pt jawa pos #rups