Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dari Khaki hingga Batik Bebas, Ini Pola Baru Pakaian Dinas Harian ASN Nasional

Tulus Widodo • Kamis, 29 Januari 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN).

RADARTUBAN - Pemerintah kembali mengatur detail yang selama ini dianggap sepele, namun sesungguhnya menentukan wajah birokrasi: pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lewat Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, negara kini menetapkan standar berpakaian ASN dari awal hingga akhir pekan kerja.

Aturan ini bukan sekadar soal warna baju. Ia berbicara tentang disiplin, identitas, dan citra pelayanan publik.

Dari khaki yang tegas di awal pekan, hingga batik dan tenun yang lebih ekspresif di hari Jumat, semuanya dirancang dalam satu garis besar: ASN harus rapi, profesional, sekaligus mencerminkan karakter kebangsaan.

Senin–Selasa: Khaki sebagai Simbol Ketegasan

Pada awal pekan, Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan seragam khaki. Ketentuannya jelas: kemeja khaki lengkap dipadukan dengan celana atau rok sesuai standar ASN.

Khaki dipertahankan bukan tanpa alasan. Warna ini sejak lama melekat sebagai simbol ketertiban, kesiapan kerja, dan profesionalisme.

Pemerintah menegaskan, awal pekan adalah momentum membangun ritme kerja yang disiplin dan terstruktur—dan itu tercermin dari cara berpakaian.

Baca Juga: ASN Dishub Tanah Datar Asal Tuban Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Masih Terima Ancaman

Rabu Putih-Hitam: Netral dan Fungsional

Memasuki hari Rabu, aturan bergeser ke kombinasi kemeja putih polos dengan celana atau rok hitam. Pilihan warna ini sengaja dibuat netral, sederhana, dan fungsional.

Putih-hitam diposisikan sebagai penyeimbang di tengah pekan. Tidak terlalu formal seperti khaki, namun tetap menjaga kesan rapi dan profesional.

Di balik kesederhanaannya, negara ingin memastikan tidak ada ruang bagi tafsir bebas yang berlebihan dalam berpakaian dinas.

Kamis Batik Korpri: Identitas yang Dipersatukan

Kamis menjadi hari yang sarat makna simbolik. ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri resmi, dengan motif biru khas ASN, dipadukan dengan celana atau rok gelap.

Di titik ini, pakaian tidak lagi semata urusan administrasi, melainkan penegasan identitas korps.

Batik Korpri menjadi penanda kebersamaan, keseragaman visi, dan loyalitas pada tugas negara.

Pemerintah secara tegas menempatkan Kamis sebagai hari memperlihatkan jati diri ASN secara kolektif.

Jumat Lebih Luwes, Tapi Tetap Terkontrol

Berbeda dengan hari lainnya, Jumat diberi ruang ekspresi yang lebih luas. ASN diperbolehkan mengenakan batik atau tenun nusantara dengan pilihan warna dan motif yang beragam.

Namun keluwesan ini tetap berada dalam koridor: sopan, rapi, dan pantas sebagai aparatur negara.

Negara membuka ruang kultural, tanpa melepas kendali etika birokrasi. Jumat menjadi hari ketika ASN diharapkan lebih humanis, tanpa kehilangan wibawa.

Bukan Sekadar Busana, Tapi Arah Kebijakan

Penataan ulang pakaian dinas harian ini menegaskan satu hal: negara hadir hingga detail paling konkret dalam birokrasi.

Pakaian diposisikan sebagai instrumen pembentuk sikap, bukan aksesori semata.

Di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang bersih dan profesional, aturan ini menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi tidak selalu dimulai dari kebijakan besar, tetapi juga dari hal-hal yang tampak sederhana—namun konsisten dijalankan.

Bagi ASN, aturan ini bukan beban tambahan. Ini adalah pengingat bahwa setiap hari kerja, sejak langkah pertama memasuki kantor, citra negara sudah melekat di tubuh mereka. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#korpri #batik #Pakaian Dinas Harian #bkn #khaki #ASN