Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Prabowo Perintahkan Menteri ATR Kunci Sawah Nasional Selamanya, Alih Fungsi Lahan Dinyatakan Harga Mati

Alifah Nurlias Tanti • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi lahan sawah di Jatim.
Ilustrasi lahan sawah di Jatim.

RADARTUBAN – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian nasional yang kian mengkhawatirkan.

Ia memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Istana Merdeka, Rabu (28/1), guna membahas strategi perlindungan sawah nasional untuk jangka panjang.

Pertemuan tersebut menyoroti kondisi kritis sektor pertanian, setelah terungkap fakta bahwa Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam beberapa tahun terakhir. Angka ini menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional.

Sawah Dikunci Permanen

Sebagai respons, pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan yang jauh lebih ketat terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

Pemerintah mewajibkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam kategori LP2B. Artinya, hampir seluruh sawah produktif nasional akan berada di bawah perlindungan hukum yang ketat dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

“Lahan yang sudah masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan selamanya. Ini harga mati,” tegas Nusron Wahid.

Kebijakan tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah tekanan pembangunan dan ekspansi sektor non-pertanian.

Langkah Darurat bagi Daerah

Pemerintah juga mengambil langkah darurat bagi daerah yang belum menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.

Untuk wilayah yang belum menetapkan minimal 87 persen sawah sebagai LP2B, seluruh lahan baku sawah otomatis dikunci sementara sebagai lahan terproteksi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan secara masif.

Deadline Revisi Tata Ruang

Menteri ATR/BPN memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan kebijakan tata ruang. Daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai batas minimal diwajibkan merevisi RTRW dalam waktu enam bulan.

“Kalau tidak segera direvisi, sawah kita bisa hilang. Ini menyangkut masa depan pangan bangsa,” ujar Nusron.

Benteng Kedaulatan Pangan

Kebijakan perlindungan sawah ini menjadi benteng utama pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

Target swasembada pangan dinilai mustahil tercapai jika penyusutan lahan produktif terus dibiarkan.

Dengan penguncian lahan pertanian secara permanen, pemerintah berharap sawah tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai sumber kehidupan strategis yang harus dijaga lintas generasi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ketahanan pangan #LP2B #sawah nasional #presiden prabowo subianto #menteri atr