Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejati NTB Tahan Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Siti Rohmah • Jumat, 30 Januari 2026 | 17:35 WIB
Jaksa mengawal tersangka ketiga kasus korupsi pengadaan lahan 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa
Jaksa mengawal tersangka ketiga kasus korupsi pengadaan lahan 70 hektare di kawasan Samota Pulau Sumbawa

RADARTUBAN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Tersangka Ketiga Berinisial SZ Resmi Ditahan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial SZ, yakni Saipullah Zulkarnain.

Ia merupakan pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian (appraisal) terhadap lahan proyek dengan nilai sekitar Rp52 miliar.

“Yang bersangkutan adalah pemilik KJPP. Seluruh dokumen administrasi appraisal ditandatangani olehnya, termasuk mengetahui adanya appraisal ulang pada penilaian kedua,” ujar Zulkifli Said dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.

Baca Juga: Nadiem Bantah Dekat dengan Google, Ungkap Lebih Sering Bertemu Microsoft dan Apple di Sidang Korupsi Chromebook

Peran KJPP dalam Appraisal Lahan Proyek MXGP

Penyidik menilai SZ memiliki peran penting dalam proses penilaian harga lahan yang menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Seluruh tahapan appraisal disebut berada dalam sepengetahuan dan tanggung jawab tersangka sebagai pimpinan KJPP.

Penahanan 20 Hari di Lapas Lombok Barat

Seiring penetapan tersangka, Kejati NTB menitipkan penahanan SZ di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penahanan dilakukan.

Alasan Penyidik Lakukan Penahanan

Zulkifli menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan.

Penahanan juga didasarkan pada ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Penahanan ini mengacu pada Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP sesuai ketentuan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Sempat Mangkir, Penahanan Tunggu Hasil Medis

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap SZ sejatinya telah dijadwalkan bersamaan dengan dua tersangka lainnya.

Namun, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Kurang lebih sudah empat kali kami lakukan pemanggilan sejak dua tersangka pertama ditahan,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi tersangka, penyidik terlebih dahulu meminta pemeriksaan medis.

Penahanan baru dilakukan setelah dokter menyatakan SZ dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.

Dua Tersangka Lain Lebih Dulu Diamankan

Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Tersangka pertama adalah Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan.

Tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen, anggota tim penilai lahan dan bawahan langsung Saipullah Zulkarnain.

Dugaan Manipulasi Penilaian Lahan Rp 52 Miliar

Ketiga tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam proses appraisal lahan yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sirkuit MXGP Samota. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Korupsi Pengadaan Lahan #Sirkuit MXGP #kejati ntb #Samota #sumbawa