Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Acara Kantor Tak Lagi Rumit Dilaporkan

Siti Rohmah • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:15 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto

RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi dengan tujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pemahaman serta penerapan aturan, sekaligus meminimalkan perbedaan penafsiran di kalangan penyelenggara negara.

Aturan Baru Tertuang dalam Peraturan KPK 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi ini menjadi pembaruan penting dalam upaya penguatan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nama Gus Alex Kembali Muncul, KPK Dalami Skandal Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

Dorong Pejabat Tidak Biasakan Terima Hadiah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan mendorong pejabat dan penyelenggara negara agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, meskipun dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan.

“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Beberkan Kunjungan Kerja Mendampingi Jokowi ke Arab Saudi

Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi Wajar

Ia mengungkapkan, salah satu latar belakang perubahan aturan ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dinilai wajar dan tidak wajib dilaporkan.

Batas nilai pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya mengacu pada hasil survei tahun 2018 dan 2019, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” jelasnya.

Banyak Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Selain itu, revisi aturan juga mempertimbangkan adanya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

Beberapa laporan dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengandung kekeliruan formil, atau melaporkan objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Penegasan Kategori Gratifikasi yang Dikecualikan

KPK juga menegaskan kembali kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan gratifikasi yang sejatinya termasuk dalam kategori pengecualian.

“Ketentuan tersebut diperjelas agar lebih mudah dipahami,” kata Budi.

Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Hadiah Pernikahan Kini Boleh Hingga Rp 1,5 Juta

Dalam peraturan terbaru ini, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan.

Salah satunya adalah hadiah pernikahan, yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp1 juta per pemberi, kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Aturan Lama Soal Rekan Kerja Dihapus

Sementara itu, ketentuan batas gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp 300 ribu per pemberi, kini dihapuskan dalam aturan baru.

Penyesuaian Mekanisme dan Penguatan Pengawasan

Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian lain, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, serta penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #aturan baru #gratifikasi #Korupsi