Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi Ungkap Whip Pink Bukan Narkoba, Namun Gas N2O Tetap Berbahaya Jika Disalahgunakan

Ika Nur Jannah • Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:35 WIB
Dugaan whip pink usai kematian Lula Lahfah
Dugaan whip pink usai kematian Lula Lahfah

RADARTUBAN – Kepolisian mengungkap fakta terkait temuan tabung Whip Pink di apartemen influencer Lula Lahfah.

Gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung di dalamnya ditegaskan bukan termasuk narkotika atau barang ilegal, namun tetap berbahaya jika digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Penjelasan ini disampaikan aparat menyusul ramainya spekulasi publik terkait dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang dikaitkan dengan kematian Lula Lahfah.

N2O Disamakan dengan Alkohol

Kepala Bidang Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, secara hukum gas N2O tidak dikategorikan sebagai narkoba.

Namun, zat tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya bila dikonsumsi untuk tujuan yang menyimpang.

“N2O itu mirip alkohol. Alkohol seharusnya digunakan untuk membersihkan luka, tapi jika diminum tentu menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi Hermanto.

Ia menegaskan, penggunaan N2O untuk konsumsi, apalagi dicampur dengan zat lain, berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Hanya Boleh untuk Kepentingan Medis

Direktorat Pengawasan dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan melalui El Iqbal menyampaikan bahwa N2O diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk keperluan medis, khususnya sebagai anestesi di rumah sakit.

Penggunaan gas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017. Di luar konteks medis, pemanfaatan N2O dinilai melanggar prinsip keamanan kesehatan.

Risiko Serius Jika Disalahgunakan

Kasubresnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari hipoksia atau kekurangan oksigen, gangguan saraf (neuropati), frostbite, hingga defisiensi vitamin B12.

“Dampaknya bisa sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis,” jelasnya.

Polisi Selidiki Peredaran Whip Pink

Polisi menyatakan masih terus menyelidiki peredaran gas N2O di masyarakat.

Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan penguatan regulasi terkait produksi dan distribusinya.

Dalam kasus Lula Lahfah, tabung Whip Pink ditemukan di kamar asisten rumah tangga bernama Asiah.

Namun, polisi memastikan tidak ditemukan balon atau alat lain yang biasa digunakan untuk menghirup gas tersebut di lokasi kejadian.

Penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam peredaran maupun penggunaan N2O. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#lula lahfah #gas N2O #narkoba #whip pink #alkohol #influencer