Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gejolak Pasar Keuangan! Pejabat OJK Mundur, Begini Tugas dan Wewenang OJK yang Sebenarnya

M Robit Bilhaq • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RADARTUBAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan publik setelah terjadinya pengunduran diri massal jajaran petingginya di tengah gejolak pasar keuangan nasional.

Pengunduran Diri Pejabat Kunci

Fenomena ini terjadi pada Jumat, (31/1), saat empat figur penting di sektor keuangan melepaskan jabatannya. Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, memulai langkah tersebut pada pagi hari, disusul Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza, serta Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada malam harinya.

Keputusan ini mengejutkan publik, meski sebelumnya mereka sempat menjanjikan perbaikan sistem untuk memenuhi standar indeks internasional MSCI.

Baca Juga: OJK Sebut Kerugian Akibat Penipuan Digital di Indonesia Mencapai Rp 9,1 Triliun

Sejarah dan Fungsi OJK

OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan yang sebelumnya terfragmentasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bapepam-LK.

Sejak mengambil alih kewenangan penuh pada akhir 2013, OJK menjadi lembaga negara independen yang mengemban fungsi:

Tujuan utama OJK adalah menciptakan ekosistem keuangan yang transparan, adil, dan akuntabel, serta menjaga stabilitas jangka panjang sekaligus melindungi konsumen.

Peran Strategis OJK di Pasar Modal

OJK memegang peranan krusial di pasar modal, termasuk perizinan emiten, manajer investasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Lembaga ini dipimpin Dewan Komisioner berjumlah 11 orang, yang terdiri dari ketua, kepala eksekutif sektoral, serta anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Rekam Jejak dan Tantangan

Selama 14 tahun, OJK menghadapi berbagai ujian besar. Contohnya:

Meski memiliki rekam jejak positif, desakan global dan perubahan mendadak di jajaran kepemimpinan menjadi titik krusial bagi masa depan independensi dan kewibawaan OJK.

Tuntutan Profesionalisme dan Integritas

Sebagai otoritas tunggal, OJK dituntut tetap profesional, menjunjung integritas, dan akuntabilitas publik demi memulihkan kepercayaan investor di pasar modal maupun industri keuangan nasional, terutama di tengah situasi transisi yang penuh ketidakpastian ini. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OJK #Keuangan Nasional #MSCI #otoritas jasa keuangan #pasar modal