RADARTUBAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan publik setelah terjadinya pengunduran diri massal jajaran petingginya di tengah gejolak pasar keuangan nasional.
Pengunduran Diri Pejabat Kunci
Fenomena ini terjadi pada Jumat, (31/1), saat empat figur penting di sektor keuangan melepaskan jabatannya. Iman Rachman, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, memulai langkah tersebut pada pagi hari, disusul Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza, serta Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada malam harinya.
Keputusan ini mengejutkan publik, meski sebelumnya mereka sempat menjanjikan perbaikan sistem untuk memenuhi standar indeks internasional MSCI.
Baca Juga: OJK Sebut Kerugian Akibat Penipuan Digital di Indonesia Mencapai Rp 9,1 Triliun
Sejarah dan Fungsi OJK
OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan pengawasan sektor keuangan yang sebelumnya terfragmentasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bapepam-LK.
Sejak mengambil alih kewenangan penuh pada akhir 2013, OJK menjadi lembaga negara independen yang mengemban fungsi:
- Pengaturan dan pengawasan seluruh jasa keuangan, mulai perbankan hingga aset digital dan kripto
- Penyidikan pelanggaran hukum administratif maupun pidana di sektor keuangan
Tujuan utama OJK adalah menciptakan ekosistem keuangan yang transparan, adil, dan akuntabel, serta menjaga stabilitas jangka panjang sekaligus melindungi konsumen.
Peran Strategis OJK di Pasar Modal
OJK memegang peranan krusial di pasar modal, termasuk perizinan emiten, manajer investasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Lembaga ini dipimpin Dewan Komisioner berjumlah 11 orang, yang terdiri dari ketua, kepala eksekutif sektoral, serta anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Rekam Jejak dan Tantangan
Selama 14 tahun, OJK menghadapi berbagai ujian besar. Contohnya:
- Menjaga stabilitas ekonomi saat pandemi Covid-19 melalui restrukturisasi kredit UMKM dan korporasi
- Memberantas ribuan entitas pinjaman daring ilegal bekerja sama dengan perbankan dan PPATK
Meski memiliki rekam jejak positif, desakan global dan perubahan mendadak di jajaran kepemimpinan menjadi titik krusial bagi masa depan independensi dan kewibawaan OJK.
Tuntutan Profesionalisme dan Integritas
Sebagai otoritas tunggal, OJK dituntut tetap profesional, menjunjung integritas, dan akuntabilitas publik demi memulihkan kepercayaan investor di pasar modal maupun industri keuangan nasional, terutama di tengah situasi transisi yang penuh ketidakpastian ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni