Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pegang Kendali OJK, Friderica Widyasari Janji Percepat Reformasi Pasar Modal

Siti Rohmah • Minggu, 1 Februari 2026 | 11:15 WIB
Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung Danantara Jakarta, Sabtu (31/1) malam.
Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung Danantara Jakarta, Sabtu (31/1) malam.

RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur, likuiditas, dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa perluasan peran bank umum di pasar modal akan diatur melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Ke depan, aktivitas bank umum di pasar modal akan diperluas melalui revisi Undang-Undang P2SK,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/1).

Sebagai respons atas dinamika dan gejolak pasar yang terjadi belakangan ini, OJK telah menyiapkan sejumlah agenda reformasi pasar modal.

Langkah-langkah tersebut mencakup kebijakan peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float menjadi 15 persen, serta rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengubah struktur kelembagaan dan memperluas kepemilikan.

Selain itu, reformasi juga diarahkan pada penguatan peran investor institusional, khususnya asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan batas maksimum investasi pada instrumen saham dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan governance.

Di bidang pengawasan, OJK menyatakan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum.

Termasuk dengan segera memulai penyelidikan terhadap praktik manipulasi pasar atau yang dikenal sebagai “goreng-menggoreng” saham secara masif.

“Kami juga berkomitmen untuk terus bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung program prioritas pemerintah,” kata Kiki.

Dia menambahkan, dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan perbankan untuk program pembangunan, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, yang mencapai Rp148,6 triliun hingga Desember 2025.

Kiki juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses reformasi pasar modal dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal telah disampaikan OJK sejak Desember 2025.

Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan membuka ruang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam kegiatan usaha di pasar modal.

“Selama ini terdapat pemisahan antara fungsi perbankan komersial dan investment banking. Melalui revisi UU P2SK, bank umum nantinya dapat melakukan berbagai aktivitas di pasar modal,” ujar Mahendra dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12).

Dari sisi industri perbankan, Mahendra menilai kebijakan tersebut akan memungkinkan bank memanfaatkan kapasitas yang dimiliki untuk memperluas pengelolaan aset dan aktivitas keuangan lainnya.

Sementara itu, kehadiran bank umum sebagai pelaku baru diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta pendalaman pasar modal melalui perluasan basis investor dan kegiatan investment banking.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#OJK #pasar modal #bank