RADARTUBAN - Cerita pilu guru honorer dari Bekasi, Jawa Barat, Indah Permata Sari, tumpah ruah saat bercuap di hadapan anggota DPR RI dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) viral.
Dia mengisahkan keseharian terhimpit gaji minimal, harus banting tulang antar-jemput laundry mengajar selesai untuk bertahan hidup.
Indah menyesalkan namanya belum terdaftar di Dapodik meski masa kerja selesai, sehingga terhambat ikut tes PPPK dan dipecat.
Hamdani, Ketua Persatuan Guru Kehormatan Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, menyuarakan ikut keheranan kenapa hanya guru yang terjebak label kehormatan, seperti TNI, polisi, jaksa, hakim, atau anggota DPR.
Dia menekankan masalah ini ditetapkan pada kebijakan yang tidak merata, membuat guru kehormatan rentan dikriminalisasi dan terjebak nasib tak menentu.
Harapan Indah sederhana kesempatan penuh jadi PPPK demi kesejahteraan.
Keluhan ini perkuat isu rentan dikriminalisasi yang kerap dihadapi guru honorer, seperti kasus pemecatan di Luwu Utara gara-gara bantu rekan honorer kumpul iuran Rp 20 ribu, atau guru Supriyani yang melibatkan tuduhan kekerasan murid.
PGRI mendorong RUU Perlindungan Guru untuk mengatasi nasib mereka.
Aspirasi ini tuntut perhatian serius pemerintah, agar pendidik tak lagi tercekik ekonomi dan ancaman hukum di tengah pengabdiannya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama