RADARTUBAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini tengah mengeluarkan program pembenahan internal di kementeriannya dengan cara melakukan perputaran jabatan atau rotasi terhadap para stafnya.
Kebijakan tersebut Purbaya ambil sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Menurut keterangannya, langkah perombakan tersebut memiliki tujuan untuk menjamin agar pundi-pundi negara tidak lagi mengalami kebocoran atau kondisi di mana pengumpulan dana tidak berjalan secara maksimal.
Kebocoran Pajak Jadi Sorotan Utama
Selama ini, Purbaya melihat adanya kebocoran dalam pendapatan negara karena ditemukan fakta bahwa banyak entitas bisnis luar negeri yang menjalankan operasional di Indonesia, namun tidak tertagih kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Maka dari itu Purbaya menekankan bahwa mutasi para pejabat dilakukan dengan sengaja agar praktik-praktik pembiaran tersebut tidak terus berlangsung dan tidak lagi memberikan dampak negatif bagi keuangan negara.
Perusahaan Asing Bermain di Celah Sistem
Purbaya mengungkapkan keheranannya terhadap sejumlah perusahaan mancanegara yang menjalankan aktivitas bisnisnya di tanah air dengan sistem berbasis tunai (cash basis), yang berakibat pada nihilnya setoran PPN dan PPh ke kas negara.
Purbaya menegaskan bahwa ke depannya celah semacam itu tidak akan dibiarkan lolos kembali.
Rotasi Massal di Bea Cukai dan Pajak
Sebagai langkah konkret, pada Rabu, (28/1) Purbaya telah melakukan penataan ulang terhadap sekitar 30 posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Beberapa pegawai diminta untuk dibebastugaskan sementara, sedangkan sebagian lainnya hanya dipindahkan posisinya.
Selain itu Purbaya juga memiliki rencana untuk merotasi sekitar 50 staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada hari Jumat, (6/2).
Alasan Rotasi, Bukan Pemecatan
Lebih lanjut, Purbaya memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemilihan metode rotasi atau pembebastugasan ini.
Menurutnya, dalam sistem birokrasi pemerintahan, seorang atasan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan pegawai secara sepihak begitu saja.
Mengingat status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tindakan pemecatan sembarangan sangat rawan memicu gugatan hukum di kemudian hari yang bisa membuat pemerintah kalah di pengadilan.
Baca Juga: Cha Eun Woo Terjerat Skandal Pajak Rp 230 Miliar, Fantagio Minta Maaf
Pengalaman Hadapi Risiko Gugatan Hukum
Dalam rapat kerja yang berlangsung bersama Komisi XI DPR di Jakarta (4/2), Purbaya menceritakan pengalamannya yang sempat ingin menonaktifkan pegawai namun tidak dilakukan demi menghindari tuntutan hukum.
Kemudian Purbaya mengambil kebijakan pengganti dengan memindahkan para pegawai tersebut ke lokasi-lokasi kerja yang memiliki aktivitas atau beban kerja yang jauh lebih rendah atau lebih sepi.
Oknum Bermasalah Dipindah ke Daerah Sepi
Sebelumnya, Purbaya juga telah menegaskan bahwa bagi para pejabat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pungutan negara, atau sengaja membiarkan terjadinya kebocoran pajak, akan dimutasi ke daerah-daerah terpencil yang minim aktivitas.
Purbaya menyatakan bahwa pemindahan para oknum yang “bermain-main” itu ke lokasi yang lebih sepi merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara serius dan sungguh-sungguh.
Harapan Menutup Celah Kebocoran Pajak
Langkah rotasi yang diambil oleh Purbaya ini diharapkan bisa menutup celah kebocoran pajak dari transaksi perusahaan asing yang selama ini tidak terpantau. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni