RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat.
Di antara pihak yang ditangkap terdapat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ikut Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan tingkat negeri di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Terungkap, Polisi Tetapkan Pria Berinisial H sebagai Tersangka
Lima Orang Lainnya dari Lingkungan PN dan Pihak Swasta
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK turut mengamankan lima orang lainnya.
Mereka terdiri atas satu orang dari lingkungan PN Depok serta empat pihak dari PT KRB.
“Empat orang lainnya berasal dari PT KRB, salah satunya merupakan direktur,” jelas Budi.
Pemeriksaan Intensif dan Gelar Perkara
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan gelar perkara pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka dalam OTT.
OTT Terkait Dugaan Korupsi Sengketa Lahan
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Respons Lembaga Peradilan dan Pengawasan
Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok menjelang waktu salat Jumat.
Usai beribadah, ia menyampaikan telah menerima informasi mengenai penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, termasuk juru sita, oleh KPK.
Di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan memastikan KY akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto membenarkan bahwa Wakil Ketua PN Depok telah diamankan oleh KPK. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni