RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) mencapai Rp 850 juta.
Uang Tunai Disimpan dalam Tas Ransel Hitam
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, barang bukti tersebut berupa uang tunai yang disimpan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.
“Tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Baca Juga: OTT KPK di Depok, Tujuh Orang Diamankan Termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Disita dari Juru Sita PN Depok
Asep menjelaskan, uang tersebut disita dari Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH). Menurutnya, temuan ini kembali menunjukkan beragam modus penyimpanan uang yang kerap digunakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini menunjukkan tren yang beragam. Sebelumnya ada yang menyimpan uang dalam karung, kemudian di kardus, dan pada kasus ini disimpan di dalam tas ransel,” katanya.
OTT Terkait Sengketa Lahan
Sebagaimana diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Dukungan Komisi Yudisial
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
KY juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan lembaganya.
Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang.
Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang dari lingkungan PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni