RADARTUBAN – Isu kesejahteraan guru kembali mengemuka di media sosial.
Itu setelah sebuah video viral menunjukkan seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengaku hanya menerima Rp 15 ribu sebagai gaji bersih setelah dipotong iuran BPJS pada honor pertamanya.
Dalam video yang diunggah di TikTok tersebut, guru bernama Fildzah Nur Amalina menceritakan bahwa gaji kotor yang diterimanya pada bulan pertama bekerja hanya sekitar Rp55 ribu.
Namun, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp15 ribu.
Video ini memicu simpati luas dari warganet sekaligus menimbulkan diskusi mengenai sistem penggajian guru PPPK paruh waktu yang dianggap tidak adil.
Baca Juga: Kisah Pilu Siswa SD di NTT Diduga Akhiri Hidup, Guru Besar Unair Soroti Kesehatan Mental Anak
Pasca viral, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir,langsung menanggapi kabar tersebut.
Menurutnya, angka kecil tersebut terjadi karena guru paruh waktu belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
Sehingga penghasilan mereka terdampak signifikan setelah statusnya berubah dari honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Dony menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang digaji dari APBD daerah dengan rentang penghasilan antara Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan.
Menurut dia, struktur gaji ini berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada kemampuan anggaran daerah serta regulasi yang mengatur hak tunjangan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga telah bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi, agar guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan melalui dana BOS atau mekanisme lain yang layak.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, yang memiliki peran penting dalam pendidikan dasar.
Respons publik pun cukup kuat.
Warganet di berbagai platform media sosial menyatakan keprihatinan mereka dan mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memperbaiki nasib guru PPPK paruh waktu.
Banyak komentar memberikan dukungan moral kepada guru tersebut sekaligus kritik terhadap sistem penggajian yang dianggap tidak mencerminkan penghargaan bagi profesi pengajar.
Situasi ini menjadi refleksi mengenai tantangan yang masih dihadapi tenaga pendidik paruh waktu di Indonesia, terutama terkait hak finansial yang layak dan sistem pendukung yang harus diperbaiki oleh berbagai pemangku kebijakan di sektor pendidikan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama