Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sejumlah Kampus di Indonesia Terapkan Larangan Karangan Bunga untuk Wisuda, Ini Gantinya

Amaliya Syafithri • Senin, 9 Februari 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi momen wisuda.
Ilustrasi momen wisuda.

RADARTUBAN - Beberapa perguruan tinggi di Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait tradisi pemberian karangan bunga pada acara wisuda dan berbagai perayaan akademik lainnya.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai dampak lingkungan dan efisiensi ruang di lingkungan kampus, terutama pada masa di mana kampus semakin menekankan praktik berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Salah satunya adalah Universitas Brawijaya (UB) yang secara resmi mengeluarkan imbauan larangan mengirim papan ucapan selamat berupa karangan bunga ke area kampus.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Rektor UB, perguruan tinggi mengimbau agar seluruh civitas akademik, mitra, dan masyarakat umum mengganti papan ucapan bunga tradisional itu dengan bibit tanaman hidup atau melalui media digital seperti videotron kampus yang telah tersedia.

Menurut pengumuman itu, alasan utamanya adalah untuk mendukung komitmen kampus terhadap pelestarian lingkungan dan mengurangi sampah yang dihasilkan dari karangan bunga tradisional yang seringkali dilepas atau dibuang begitu saja setelah acara selesai.

Bibit tanaman yang dikirim, kata rektor, tidak akan menjadi sampah tetapi justru dapat dimanfaatkan langsung oleh penerima atau dikelola oleh pihak universitas guna mendukung penghijauan area kampus.

Kebijakan ini juga mencakup tindakan penertiban terhadap papan ucapan selamat atau karangan bunga yang tetap dikirimkan ke kampus.

Satpam kampus diberi wewenang untuk menertibkan papan ucapan yang tidak sesuai dengan aturan baru tersebut.

Hal ini menunjukkan sikap tegas universitas dalam memperkuat praktik “kampus hijau” yang berkelanjutan.

Selain Universitas Brawijaya, beberapa perguruan tinggi lain disebut turut membatasi atau melarang penggunaan karangan bunga tradisional, seperti Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD), yang mulai menerapkan aturan serupa.

Tujuan kebijakan ini umumnya sama, yaitu mendukung kampus lebih bersih, ramah lingkungan, dan penggunaan media digital sebagai pengganti papan fisik.

Langkah ini tidak hanya dilihat sebagai inovasi estetika tetapi juga sebagai edukasi terhadap masyarakat luas bahwa bentuk ucapan selamat bisa lebih bermakna jika berdampak positif terhadap lingkungan.

Bibit tanaman dapat tumbuh menjadi pohon yang memberi manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#karangan bunga #wisuda #ptn #universitas brawijaya