Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ESDM Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg, Pembeli Akan Dikelompokkan Berdasarkan Tingkat Ekonomi

M Robit Bilhaq • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kasus elpiji oplosan di Sukoharjo terbongkar, dengan 1.697 tabung disalahgunakan
Kasus elpiji oplosan di Sukoharjo terbongkar, dengan 1.697 tabung disalahgunakan

RADARTUBAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan baru terkait pendistribusian gas elpiji subsidi kemasan tiga kilogram.

Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pengguna LPG 3 Kg Akan Dikelompokkan Berdasarkan Ekonomi

Melalui regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah berencana mengelompokkan pengguna gas elpiji 3 kg berdasarkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

Dengan cara ini, dana subsidi diharapkan hanya digunakan oleh golongan ekonomi tertentu yang memang membutuhkan.

Baca Juga: Menteri ESDM Tambah Kuota 350 Ribu Ton LPG, Ini Harga Resminya di Pangkalan

Pemerintah Akan Tetapkan Batasan Pembeli Gas Subsidi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan baru nantinya akan memuat kriteria ekonomi bagi masyarakat yang diperbolehkan membeli gas melon.

Menurutnya, masih ditemukan fenomena masyarakat di daerah pelosok dengan tingkat ekonomi paling bawah yang justru belum menggunakan elpiji akibat keterbatasan akses energi.

Aturan Lama Dinilai Masih Punya Celah

Laode menilai regulasi sebelumnya masih memiliki celah karena belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak menjadi pembeli elpiji 3 kg.

Selama ini, pemerintah hanya sebatas memberikan imbauan moral agar masyarakat ekonomi menengah ke atas beralih ke gas non-subsidi, tanpa disertai aturan hukum yang mengikat.

Rantai Distribusi LPG 3 Kg Akan Diubah

Selain memperketat kriteria penerima, Kementerian ESDM juga berfokus memperbaiki sistem distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat guna.

Skema penyaluran yang baru akan berbeda dari sistem sebelumnya.

Ditambah Sub-Pangkalan dalam Skema Penyaluran

Jika sebelumnya alur distribusi dimulai dari agen ke pangkalan lalu langsung ke konsumen, pada sistem baru akan ditambahkan tingkatan sub-pangkalan.

Dengan demikian, rantai distribusi menjadi agen, pangkalan, sub-pangkalan, dan terakhir konsumen akhir.

Pemerintah berharap skema ini membuat penyaluran elpiji 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#elpiji 3 kg #Dana Subsidi #kondisi ekonomi #Gas Elpiji Subsidi #kementerian esdm