RADARTUBAN – Drama panjang yang menyeret nama bos promotor kondang Mecimapro, Fransiska Candra Novitasari alias Melani, akhirnya menemui titik terang.
Sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus dana konser TWICE, Melani kini dapat menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bebas murni.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan dan menyita perhatian industri hiburan Tanah Air.
Momen Haru di Ruang Sidang
Ketegangan yang menyelimuti ruang sidang seketika mencair saat majelis hakim membacakan putusan akhir.
Melani yang selama proses persidangan tampak tertutup, tak mampu menyembunyikan rasa syukur dan harunya.
Isak tangis pecah saat ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Sambil menyeka air mata, Melani langsung memeluk para kuasa hukumnya sebagai bentuk terima kasih atas pendampingan dan perjuangan selama persidangan.
Baca Juga: Gaya Lisa BLACKPINK di Konser Terakhir Tur Hong Kong, Curi perhatian Netizen
Hakim Nilai Hanya Sengketa Bisnis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara yang melibatkan Melani dan pihak pelapor bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menyimpulkan bahwa persoalan dana konser TWICE bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan sengketa bisnis semata.
Secara hukum, perkara ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Karena tidak ditemukan unsur niat jahat atau penggelapan, dakwaan terhadap Melani dinyatakan tidak terbukti.
Gugurkan Tuntutan Tiga Tahun Penjara
Putusan bebas ini sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Melani dengan hukuman tiga tahun penjara.
Meski jaksa berpendapat terdapat unsur penggelapan dana investor, majelis hakim memiliki pandangan berbeda berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dengan putusan tersebut, nama Melani sebagai salah satu promotor besar di industri hiburan Indonesia dinyatakan bersih dari catatan pidana.
Nama Baik Kembali Pulih
Bebasnya Melani diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang sempat membayangi penyelenggaraan konser internasional di Indonesia.
Putusan ini juga menjadi penegasan batas antara sengketa bisnis dan perkara pidana di sektor industri hiburan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni