RADARTUBAN – Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menghangat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka salinan dokumen ijazah tersebut kepada publik.
Langkah keterbukaan ini justru memperlihatkan polarisasi sikap masyarakat yang semakin jelas.
Publik kini terbelah ke dalam tiga kelompok besar: mereka yang percaya ijazah Jokowi asli, kelompok yang masih ragu, serta kelompok yang sama sekali tidak mempercayainya.
Publik Terbagi Tiga Sikap
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai pembukaan dokumen oleh KPU membuat peta sikap masyarakat semakin terang.
Menurutnya, kelompok pertama meyakini dokumen ijazah Jokowi benar-benar ada dan autentik. Kelompok kedua masih mempertanyakan keaslian atau keabsahan dokumen tersebut.
Sementara kelompok ketiga tetap tidak percaya, baik terhadap keberadaan maupun legalitas ijazah Jokowi.
Bonatua menyebut fenomena ini menunjukkan bagaimana isu administratif dapat berkembang menjadi persoalan sosial-politik yang berkepanjangan.
Salinan Dibagikan untuk Akses Publik
Bonatua mengaku menerima salinan ijazah tersebut secara resmi dari KPU. Ia kemudian membagikan foto dokumen itu melalui media sosial dengan tujuan memperluas akses publik.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat menggeser perdebatan dari sekadar polemik emosional di ruang digital menjadi kajian berbasis data dan penelitian ilmiah.
Dua Versi Salinan dari Pemilu 2014 dan 2019
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat dua versi salinan ijazah Jokowi yang pernah digunakan dalam proses pencalonan presiden.
Versi pertama berasal dari berkas Pemilu 2014 dengan cap legalisasi berwarna merah, sedangkan versi kedua berasal dari arsip Pemilu 2019 dengan cap legalisasi berwarna biru.
Bonatua menekankan bahwa perbedaan cap legalisasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan kejanggalan, selama dipahami dalam konteks prosedur dan integritas kelembagaan.
Polemik Masih di Ranah Sosial-Politik
Sejumlah pengamat dan pihak lain mengingatkan bahwa polemik ijazah Jokowi hingga saat ini masih berada di ranah wacana sosial-politik, bukan persoalan hukum.
Mereka berharap, setelah dokumen dibuka secara resmi oleh KPU, perdebatan dapat mereda dan dialihkan menjadi kajian akademis yang lebih konstruktif.
Narasi Lama Diprediksi Masih Bertahan
Meski demikian, narasi lama terkait tudingan “ijazah palsu” diperkirakan masih akan bertahan di benak sebagian masyarakat. Terutama di kalangan kelompok yang paling skeptis terhadap kredibilitas otoritas negara.
Isu ini pun dinilai belum sepenuhnya akan berakhir dalam waktu dekat, meski upaya keterbukaan telah dilakukan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni