RADARTUBAN – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dominasi dua pengusaha besar yang menguasai sekitar 70 persen perputaran industri ayam dan telur nasional. Nilai industri tersebut ditaksir mencapai Rp 554 triliun.
Dominasi ini dinilai memicu ketimpangan dan menyulitkan peternak kecil untuk bersaing secara sehat di pasar.
Dua Taipan Kuasai Rantai Pasok
Amran menjelaskan, kedua pengusaha tersebut mengendalikan rantai pasok secara terintegrasi, mulai dari produksi pakan, pembibitan Day Old Chick (DOC), hingga distribusi ayam potong dan telur.
Kondisi ini membuat peternak rakyat kerap berada pada posisi lemah, terutama dalam hal harga DOC yang disebut bisa dimainkan sesuai kepentingan pasar besar.
Ia bahkan menyinggung pernah mengancam mencabut izin impor DOC pada masa jabatannya sebelumnya demi menekan harga dan melindungi peternak kecil.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan 40 Ton Beras Impor Ilegal di Batam oleh Menteri Pertanian
Pemerintah Bangun 12 Peternakan Terintegrasi
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah melalui Danantara akan membangun 12 unit peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi dengan total investasi mencapai Rp 20 triliun.
Groundbreaking proyek tersebut telah dimulai pada 28 Januari 2026 di sejumlah daerah yang mengalami defisit pasokan ayam dan telur.
Proyek ini mencakup pembangunan pabrik pakan, pembibitan DOC, hingga fasilitas produksi yang terintegrasi dalam satu sistem.
Dukung MBG dan Stabilkan Harga
Menurut Amran, pembangunan peternakan raksasa ini bertujuan menjadi stabilisator sektor hulu, sekaligus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, proyek tersebut diharapkan mampu memecah dominasi pasar, menstabilkan harga ayam dan telur, serta mencegah fluktuasi pasokan yang merugikan peternak maupun konsumen.
Negara Harus Hadir Lindungi Peternak Kecil
Amran menegaskan negara harus hadir untuk melindungi peternak kecil dari praktik oligopoli yang berpotensi merugikan industri secara keseluruhan.
Pemerintah berharap proyek ini menjadi solusi permanen untuk menciptakan ekosistem peternakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan dimulainya pembangunan pada Januari 2026, pemerintah menargetkan sistem baru ini mampu memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni