RADARTUBAN – Pemerintah kembali mengevaluasi sistem penyaluran bantuan iuran Jaminan Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan ketimpangan distribusi bantuan sepanjang 2025.
Analisis menggunakan instrumen DTSEN menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang belum menerima haknya secara adil dalam program BPJS Kesehatan.
45 Juta Warga Miskin Belum Terima Hak
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan sekitar 45 juta orang miskin belum menerima hak sebagai peserta BPJS PBI JK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran jutaan keluarga yang masih kesulitan mengakses layanan kesehatan karena belum terdaftar dalam skema bantuan iuran.
Reaktivasi Otomatis untuk Penyakit Kronis
Sebagai langkah cepat, Kementerian Sosial mempercepat reaktivasi otomatis bagi lebih dari 100 ribu peserta PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronis dan fatal.
Reaktivasi ini diharapkan menjadi solusi darurat agar pasien dengan kondisi serius tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Kemensos juga menggandeng kementerian dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan reaktivasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ketimpangan Distribusi Bantuan
Data 2025 menunjukkan lebih dari 54 juta penduduk dari kelompok ekonomi rendah (Desil 1–5) belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Ironisnya, mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Di sisi lain, sekitar 15 juta penerima bantuan justru berasal dari kelompok ekonomi lebih mampu (desil 6–10 dan non-desil). Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penyaluran bantuan.
Komitmen Perbaikan Sistem
Pemerintah menegaskan akan melakukan pembenahan menyeluruh agar bantuan PBI JK tepat sasaran. Evaluasi dan perbaikan data menjadi prioritas utama guna memastikan kelompok paling rentan mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Langkah reaktivasi ini diharapkan menjadi awal perbaikan sistem sekaligus harapan baru bagi masyarakat miskin yang membutuhkan akses layanan kesehatan secara berkelanjutan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni