RADARTUBAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali larangan aktivitas menunggang gajah, baik untuk hiburan maupun wisata.
Kebijakan ini berlaku di seluruh lembaga konservasi, termasuk kebun binatang di Indonesia.
Gajah Bukan Wahana Atraksi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa gajah bukanlah wahana hiburan yang dapat dijadikan atraksi wisata.
“Termasuk untuk wisata,” ujar Raja Juli Antoni seusai membuka kickoff Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5) di Jakarta, Senin (9/2), didampingi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey.
Ia menegaskan, mulai saat ini tidak boleh ada lagi lembaga konservasi yang menawarkan kegiatan menunggang gajah.
Baca Juga: Gajah Sumatera Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Gading di Hutan Konsesi PT RAPP Riau
KBS Sudah Hentikan Sejak 2025
Kebun Binatang Surabaya (KBS) diketahui telah menghentikan wahana tunggang gajah sejak November 2025. Padahal, atraksi tersebut sebelumnya menjadi salah satu favorit pengunjung.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, mengakui sempat ada kekecewaan dari pengunjung. Namun, keputusan itu diambil demi menjaga kesejahteraan satwa dan mendukung prinsip konservasi.
“Kami tidak akan membuka kembali wahana itu,” tegas Lintang.
Sebagai alternatif, KBS kini menghadirkan program feeding atau sesi memberi makan gajah sebagai bentuk interaksi yang lebih ramah satwa. Saat ini, KBS merawat enam ekor gajah, terdiri dari tiga jantan dan tiga betina.
Upaya Konservasi Gajah Sumatera
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan bahwa di seluruh Sumatera saat ini terdapat 21 kantong populasi gajah yang terdeteksi.
Pemerintah terus berupaya menjaga kelestarian gajah Sumatera, termasuk dengan membangun koridor satwa agar habitatnya tetap terhubung dan aman dari konflik dengan manusia.
Larangan wisata tunggang gajah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengedepankan kesejahteraan satwa sekaligus memperkuat upaya konservasi jangka panjang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni