RADARTUBAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini memaparkan bahwa pihaknya telah menerbitkan instruksi resmi melalui surat edaran yang mengatur tentang mekanisme bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawai negara.
Ketentuan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur kebijakan mengenai fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan.
Jadwal Penerapan WFA Jelang dan Usai Lebaran
Terkait dengan pelaksanaannya, sistem kerja fleksibel tersebut direncanakan berlaku pada periode sebelum datangnya hari libur nasional serta cuti bersama, tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret.
Selain itu, kebijakan serupa juga akan diterapkan setelah masa libur lebaran dan cuti bersama Idulfitri berakhir, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2025.
Baca Juga: Kantor Swabina Gatra Tuban Mendadak WFA, Buruh Meradang: Ini Cara Kabur dari Tanggung Jawab!
Arahan Khusus untuk Pimpinan Instansi Daerah
Dalam sebuah keterangan resmi yang dilakukan di Stasiun Gambir pada Selasa, (10/2) Rini memberikan arahan kepada setiap pimpinan lembaga pemerintah di tingkat daerah untuk mengelola pengaturan jadwal kerja pegawainya secara otonom dan tetap melakukan penyaringan yang ketat.
Rini menekankan agar instansi pemerintah tidak mengabaikan sektor pelayanan publik yang bersifat vital dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, seperti bidang medis, jasa transportasi, sektor keamanan, serta proyek strategis nasional lainnya.
Pengawasan dan Pembagian Staf Selama WFA
Selain masalah teknis pendelegasian tugas, Rini juga menginstruksikan para pemegang kebijakan di tiap instansi untuk menjalankan fungsi kontrol dan supervisi secara konsisten selama kebijakan ini berlangsung.
Hal ini termasuk mengatur pembagian porsi staf yang tetap harus hadir di lokasi kantor maupun mereka yang diizinkan bekerja secara jarak jauh.
ASN Diminta Maksimalkan Teknologi dan Layanan Pengaduan
Rini turut menekankan pentingnya bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk tetap menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab serta memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem birokrasi.
Maka dari itu seluruh unit kerja diharapkan tetap membuka dan mengaktifkan jalur komunikasi pengaduan masyarakat melalui portal resmi maupun media aduan digital lainnya.
Peringatan Soal Integritas dan Gratifikasi
Sebagai penutup, Rini memperingatkan kepada seluruh pegawai maupun pimpinan di lingkungan instansi pemerintahan agar tetap menjaga integritas.
Rini meminta semua pihak untuk memastikan tidak adanya praktik pemberian maupun penerimaan hadiah atau gratifikasi yang memiliki kaitan dengan kewenangan jabatan serta tugas kedinasan yang sedang dijalankan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni